Jakarta, Aktual.com – Pemerintah harus kembali mengambil peran dalam menata dan menstabilkan harga energi di dalam negeri. Pendapat itu disampaikan pengamat dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), Salamuddin Daeng.

Karena menurut Daeng, harga bahan bakar minyak (BBM) jenis premium yang ditetapkan pemerintah sekarang telah merugikan PT Pertamina (Persero).

Dimana Pertamina yang ditugaskan mendistribusikan BBM Ron 88 itu, sejak Januari sampai Juni 2015 telah mengalami kerugian hingga Rp12,2 triliun.

Jika kerugian ini terus berlanjut, Pertamina dipastikan akan bangkrut dan tutup. Dan Pemerintahan Joko Widodo, ujar dia, nanti bakal dituduh sebagai antek perusahaan minyak asing yang menghancurkan Pertamina.

“Secara sistematis, terstruktur dan terencana,” kata Daeng, dalam keterangan tertulis yang diterima Aktual, Jakarta, Jumat (31/7).

Lanjut dia, banyak negara di dunia membuat skema untuk menjaga stabilitas harga BBM dalam negeri yang tidak melanggar komitmen perdagangan bebas secara internasional. “Dengan cara memberikan dana stabilisasi harga,” ujar dia.

Daeng mencontohkan model dana stabilitas seperti Norway’s State Petrolium Fund, State Of Alaska’s Constitutional Budget Fund and Permanen Fund, Kwait General Reserve Fund and Reserve Fund For Future Generation, Oman’s State General Reserve Fund and Contigency Fund, dan berbagai negara lainnya.

“Dana tersebut dijadikan sebagai strategi mereka menjaga stabilitas harga,” ucap dia.

Menurut Daeng, dana stabilisasi bisa diambil dari APBN yang dikelola oleh pemerintah. Disediakan dalam jumlah tertentu setiap tahun anggaran, baik di saat harga minyak tinggi maupun rendah. Ukuran besaran dana stabilitasi adalah melihat harga minyak mentah tertinggi dan nilai tukar dolar terhadap rupiah tertinggi.

Dia menambahkan, dana itu bisa digunakan untuk menutupi kerugian perusahaan minyak yang ditugaskan pemerintah akibat fluktuasi harga yang tidak wajar seperti sekarang.

“Dana stabilisasi disalurkan pada saat harga minyak mentah atau nilai tukar yang mengalami lonjakan secara tidak wajar yang menyebabkan Pertamina merugi,” ujar dia.

Jika harga normal dan cenderung wajar maka dana tersebut tetap utuh di tangan pemerintah. Dengan demikian maka harga BBM dapat ditetapkan selama satu tahun anggaran dan tidak berubah apapun kondisi pasar.

Dengan begitu, lanjut dia, Pertamina tidak lagi menanggung kerugian akibat penetapan harga oleh pemerintah. “Setiap satu sen kerugian dapat diganti langsung,” tutur Daeng.

Artikel ini ditulis oleh: