Dia menyampaikan catatan kritis atas Perppu Ormas, pertama, Pemerintah mengeluarkan Perppu dengan alasan UU 17 tahun 2013 tentang Ormas tidak lagi memadai sebagai sarana mencegah ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
“Benarkah UU 17 tahun 2013 sudah tidak memadai? Padahal UU ini sendiri terhitung belum lama disahkan oleh DPR bersama Pemerintah, tentu dengan pembahasan yang matang mempertimbangkan kondisi kemasyarakatan yang berkembang–yang mana kondisinya tidak jauh berbeda dengan saat ini.”
Kedua, Perppu menganulir proses pembatalan ormas melalui peradilan sebagaimana diatur dalam UU 17 tahun 2013 tentang Ormas lalu diganti dengan secara sepihak pemerintah dapat membatalkan ormas.
Hal itu, menurut dia, apakah tidak semakin mengesampingkan upaya untuk menghadirkan supremasi hukum namun sebaliknya membuka peluang tindakan yang sewenang-wenang.
“Perppu memangkas tahapan pemberian sanksi dalam UU 17/2013 khususnya proses dialogis dan persuasif sebelum pembubaran ormas. Apakah pemerintah berniat menafikan proses ini dalam bernegara sehingga menjadi kemuduran dalam berdemokrasi.”
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Wisnu