Keempat, Perppu mengintrodusir pasal-pasal larangan bagi ormas yang bisa ditafsirkan luas seperti larangan menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
Pasal itu, menurut dia, membuka peluang kesewenang-wenangan apalagi Perppu menghapus proses peradilan bagi ormas yang dinilai melanggar larangan itu. “Catatan kritis Fraksi PKS itu tentu pada waktunya harus dijawab oleh Pemerintah saat pengajuan pengesahan Perppu menjadi undang-undang di hadapan DPR.”
Dia berharap argumentasi yang disampaikan pemerintah dapat menjawab kekhawatiran publik dan memperoleh hasil terbaik bagi masa depan bangsa Indonesia.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Wisnu