Jakarta, Aktual.com – Pemerintah diminta untuk memperketat sistem adopsi. Pengetatan itu, terkait dengan kasus kekerasan terhadap anak yang dialami ANG, yang tewas ditangan bekas pembantu orang tua angkat ANG, Margareth.
“Supaya menimbulkan efek jera, saya harap polisi dan kejaksaan menjerat pelaku dengan hukuman seberat-beratnya. Saya kira pembunuhnya layak dijatuhi hukuman mati, karena kejahatannya sangat mengerikan,” kata Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid, di Jakarta, Jumat (12/6).
Hidayat mengatakan, pemberian hukuman berat bagi pembunuh ANG untuk memberikan efek jera, sehingga kasus kejahatan terhadap anak tidak terulang. “Kalau hukumannya tidak maksimal, kemungkinan besar kejahatan serupa bakal terulang. Sudah ada pembicaraan agar UU Perlindungan Anak direvisi, terutama menyangkut hukuman terhadap pelaku kejahatannya terlalu ringan.”
Menurutnya, prosesnya sudah jalan setidaknya sudah dibicarakan di Komisi VIII DPR. Senator asal DKI Jakarta, Fahira Idris yang kini menjabat Wakil Ketua Komite III DPD RI juga setuju pembunuh ANG dihukum mati. Hukuman itu untuk menyadarkan para calon pelaku tindak kekerasan terhadap anak, apalagi berniat membunuhnya untuk mengurungkan tindakannya.
“Itu shock therapy untuk menyadarkan siapapun di Indonesia bahwa kekerasan terhadap anak apalagi sampai menghilangkan nyawa adalah kejahatan luar bisa yang sepadan dengan korupsi, narkoba dan terorisme. Saya harap, sudahlah pembunuh Angeline didor saja apalagi penyiksaannya dimulai dari penyiksaan fisik, seksual dan pembunuhan,” ujar Fahira.
Dia berpendapat, maraknya kasus kekerasan seksual terhadap anak di negeri ini, karena sebagian besar masyarakat belum memandang kekerasan terhadap anak sebagai kejahatan luar biasa.
“Saya kira perlu bluperint perlindungan anak untuk merevolusi mental masyarakat, bahwa kekerasan terhadap anak terutama fisik dan seksual adalah kejahatan luar biasa. Saya sudah sampaikan berkali-kali kepada DPR dan pemerintah agar merevisi UU Perlindungan Anak, hukuman maksimal 15 tahun harus diubah menjadi hukuman mati bagi pelaku kekerasan anak yang sadis seperti kasus Angeline,” tegas Fahira Idris.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu