Jakarta, Aktual.com – Pemerintah diminta tegas terhadap perusahaan provider digital asing yang beroperasi di Indonesia, seperti Google, Facebook, Yahoo dan Twitter yang memiliki persoalan pajak.

“Pemerintah Indonesia didorong bersikap tegas untuk memungut pajak dari perusahaan provider digital seperti Google, Facebook, Yahoo dan Twitter. Ketegasan pemerintah terhadap warganya semestinya juga diikuti dengan ketegasan serupa kepada perusahaan asing di Indonesia,” kata Anang di Gedung DPR, Selasa (4/10).

Terlebih, pajak Google Cs sampai saat ini belum bisa dipungut oleh pemerintah. Padahal perusahaan-perushaaan asing tersebut mengambil untung dari Indonesia. “Saya mendorong pemerintah untuk bersikap tegas terhadap perusahaan-perusahaan tersebut.”

Menurut dia, momentum program tax amnesty yang digalakan pemerintah, semestinya juga dilakukan kepada perusahaan-perusahaan seperti Google.

“Jangan sampai ada kesan pemerintah tegas kepada warganya, namun ‘lembek’ kepada perusahaan-perusahaan asing yang mencari keuntungan di Indonesia.”

Dia meminta Menkominfo Rudiantara dan Menkeu Sri Mulyani bersinergi untuk memungut pajak dari perusahaan-perusahaan tersebut. “Ada potensi pajak yang jumlahnya triliunan rupiah. Mereka cari duit di Indonesia semestinya mereka juga bayar pajak. Kemenkeu dan Kemenkominfo harus sinergi untuk memungut pajak terhadap perusahaan-perusahaan tersebut.”

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Wisnu