“TKA yang bekerja di Indonesia harus yang mempunyai keahlian khusus di bidangnya, bukan pekerja kasar,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Tengah Wika Bintang mengaku telah meminta dinas tekait di tingkat kabupaten/kota membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang melaporkan mengenai TKA ilegal.
“Saya sudah mengirim surat edaran ke Dinas Tenaga Kerja di kabupaten/kota untuk membuka kanal pengaduan terkait TKA ilegal,” katanya.
Kanal pengaduan terkait TKA ilegal bisa dibuka melalui telepon, layanan pesan singkat, website, atau aplikasi WhatsApp di telepon seluler.
“Nanti kalau ada aduan dari masyarakat terkait TKA ilegal saya minta ‘diforward’ ke kami biar ditindaklanjuti sesuai kewenangan,” ujarnya.
(Wisnu)
Artikel ini ditulis oleh:
Antara