Ellen menyambut baik adanya Permenhub tersebut karena tujuannya adalah agar hak warga negara dalam menggunakan angkutan umum lebih terjamin.
“Ini demi mengendalikan dan mengontrol fenomena transportasi online yang semakin marak di Indonesia. Baik transportasi online dengan kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat,” ujarnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara