Di samping itu, juga mengutamakan pekerja lokal sesuai dengan UUD NRI 1945 Pasal 27 Ayat (2) menyebutkan setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusian.

“Kami minta pekerja lokal itu tentu menjadikan utama dibandingkan tenaga asing,” katanya.

Menurut dia, pihaknya tidak mempermasalahkan pekerja asing bekerja di Indonesia, tetapi harus memiliki keterampilan, pendidikan, teknologi, dan kompetensi sehingga profesional dalam pekerjaan.

Selain itu, juga pengawasan dari Kementerian Tenaga Kerja hingga ke daerah diperketat. Apabila pekerja asing itu tidak memenuhi kualifikasi syarat yang ditentukan PP No. 20/2018, dilakukan deportasi. “Kami berharap petugas terkait mengoptimalkan pengawasan para pekerja asing itu,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara