Jakarta, Aktual.com — Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan, mengisyaratkan pemerintah pada tahun ini akan melakukan eksekusi terpidana mati warga negara Indonesia dalam kasus narkoba.
“Mungkin bisa saja dieksekusi tahun ini ada orang-orang Indonesia (yang dieksekusi), bisa saja, saya nggak tahu. Tapi ada indikasi ke sana,” kata Luhut usai memberi kuliah umum di ITB, Bandung, Jumat (18/3).
Luhut menegaskan bahwa tidak ada dorongan atau apapun dari pihak lain, yang bisa mendikte keputusan negara terkait eksekusi terpidana mati.
Sedangkan penundaan eksekusi mati, kata dia, bukan dikarenakan permintaan pihak lain, melainkan hanya mempertimbangkan waktu yang dinilai kurang tepat.
“Ndak ada ditunda-tunda, belum pas waktunya saja.”
Sebelumnya, dia juga pernah menjelaskan penundaan eksekusi mati terpidana kasus narkoba mempertimbangkan keadaan stabilitas ekonomi di Indonesia.
Berdasarkan dari pengalaman, kata dia, keputusan untuk eksekusi mati terpidana kasus narkoba memengaruhi stabilitas ekonomi di Indonesia.
Selain itu, dia juga menyebut pemerintah akan dengan tegas menetapkan pidana mati tanpa mengulur-ulur waktu dengan alasan kasus narkoba baru yang dilakukan oleh terpidana tersebut.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Wisnu