Jakarta, Aktual.com – Amnesty International Indonesia menyatakan Pemerintah Indonesia harus mengambil langkah proaktif untuk melayangkan protes kepada Pemerintah Arab Saudi yang telah mengeksekusi mati pekerja migran Indonesia asal Majalengka, Tuti Tursilawati, tanpa pemberitahuan resmi.
“Presiden Joko Widodo punya kewenangan untuk memanggil Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia untuk meminta klarifikasi dan menyampaikan protes resmi,” kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (30/10).
Menurut Usman, untuk kesekian kalinya Arab Saudi mencederai etika diplomasi antara kedua negara yang seharusnya mengedepankan penghargaan atas hak asasi manusia.
Amnesty International menolak penerapan hukuman mati tanpa terkecuali dalam kasus apa pun dan dengan metode apa pun. “Hukuman yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat manusia tersebut jelas melanggar hak untuk hidup yang dijamin Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia dan Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik,” kata Usman.
Amnesty International Indonesia juga meminta agar pemerintah Indonesia melakukan moratorium hukuman mati di Indonesia sebagai langkah awal penghapusan hukuman mati untuk semua jenis kejahatan. Penghapusan hukuman mati bisa memudahkan diplomasi Indonesia di luar negeri untuk menyelamatkan warga negara Indonesia yang terancam hukuman mati.
“Tidak logis jika Indonesia meminta negara lain untuk membebaskan warga negaranya dari hukuman mati, sedangkan di dalam negeri sendiri Indonesia masih mempraktikkan hukuman yang kejam dan tidak manusiawi tersebut,” kata Usman.
Menurut dia, Indonesia sebaiknya mengikuti jejak negara tetangga Malaysia yang telah mengumumkan akan menghapuskan hukuman mati untuk semua jenis kejahatan hanya beberapa bulan setelah mengumumkan moratorium hukuman mati. “Keputusan Malaysia tersebut bisa berpengaruh positif terhadap WNI yang terancam hukuman mati di sana,” ujar Usman.
Amnesty International Indonesia juga meminta perwakilan pemerintah Indonesia di Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk mempertahankan posisi yang sama, yaitu abstain, dalam voting Resolusi ke-7 Moratorium terkait Penggunaan Hukuman Mati di PBB yang akan dilaksanakan pada bulan Desember 2018 atau mengambil inisiatif untuk mendukung resolusi tersebut. “Kami yakin Indonesia akan mengedepankan perspektif HAM dalam mengambil keputusan pada Resolusi ke-7 terkait Moratorium Hukuman Mati pada Desember nanti,” kata Usman.
Pemerintah Indonesia melalui Menteri Luar Negeri Retno Marsudi telah menyampaikan protes kepada pemerintah Arab Saudi yang melakukan hukuman mati terhadap warga negara Indonesia bernama Tuty Tursilawati tanpa memberikan pemberitahuan kekonsuleran resmi.
Menlu Retno juga menyampaikan bahwa ia telah memanggil dan bertemu dengan Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia di Bali untuk menyampaikan protes dan keprihatinan yang mendalam kepada pemerintah Saudi terkait eksekusi terhadap Tuty Tursilawati.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh: