Indonesia menjadi salah satu negara yang pertama menjadi co-sponsor Resolusi tersebut.

Sangat berbahaya Dubes Djani juga menegaskan bahwa keputusan tersebut sangat berbahaya bagi keamanan Timur Tengah dan melukai perasaan umat muslim. Bagi masyarakat dunia, status kota suci Yerusalem dijamin oleh seluruh Resolusi Dewan Keamanan maupun Majelis Umum PBB.

Untuk itu, Pemerintah Indonesia mengimbau masyarakat internasional untuk menolak keputusan AS, sebagai sesuatu yang bertentangan dengan berbagai kesepakatan internasional.

Desakan Indonesia, bersama-sama negara-negara Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), Liga Arab, dan negara-negara Gerakan Non Blok (GNB), yang meminta Presiden Majelis Umum PBB menyelenggarakan Sidang Khusus Majelis Umum PBB, merupakan sikap terhadap langkah veto AS di Dewan Keamanan PBB terhadap resolusi status Jerusalem pada 18 Desember 2017.

Melalui Resolusi yang telah disahkan di Majelis Umum PBB itu, keputusan AS dianggap tidak sah karena bertentangan dengan seluruh keputusan PBB sebelumnya, dan semua negara diminta untuk tidak mengikuti atau mengakui langkah AS.

Negara-negara juga diharapkan dapat mencegah dampak keputusan, yang dapat mengancam proses perundingan damai, serta situasi perdamaian dan keamanan di Timur Tengah.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid