Jakarta, Aktual.co — Pemerintah Indoenesia resmi memberikan perpanjangan ijin ekspor konsentrat PT Freeport Indonesia. Perpanjangan itu menyusul dengan adanya penandatangan nota kesepahaman (MoU) antara pemerintah Indonesia dengan PT Freeport Indonesia yang dilakukan pada, Jumat (23/1) kemarin.

“Pada tanggal 23 Januari kemarin, pemerintah telah sepakat dengan memberikan perpanjangan MoU terkait ekspor Freeport. MoU diperpanjang enam bulan,” kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said dalam konferensi persnya di kantor ESDM, Jakarta Pusat, Minggu (25/1).

Sementara Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Sukhyar menjelaskan, perpanjangan kontrak ini diberikan pemerintah, karena Freeport Indonesia telah membuktikan komitmennya terhadap progres pembangunan pabrik pemurnian dan pengolahan atau smelter.

“Sudah tegas Jumat lalu ada lokasi di samping atau dekat pabrik PT Petrokimia Gresik, di Gresik Jawa Timur. Sudah banyak kemajuan yang diperoleh,” ujarnya.

Untuk diketahui, kontrak perusahaan tembaga dan emas asal Amerika Serikat itu, yang melakukan penambangan di Papua, akan berakhir pada 2021. Seharusnya, keputusan perpanjangan kontrak diberikan dua tahun sebelum kontrak berakhir. Namun Freeport ingin mempercepat pemberian keputusan itu di 2015. 

Artikel ini ditulis oleh: