Jakarta, Aktual.co — Pakar hukum internasional dari Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad) Atip Latipulhayat mengatakan, Pemerintah Indonesia tidak perlu takut terhadap ancaman Australia terkait rencana eksekusi terpidana mati dua warga negara itu.
“Media di Indonesia pun harus mendukung penuh kebijakan yang diambil Pemerintah Indonesia sebagaimana media di Australia mendukung dan ‘mengompori’ Pemerintah Australia agar mengancam kedaulatan hukum Indonesia,” kata dia di Jakarta, Jumat (20/2).
Meski rencana pelaksanaan eksekusi terpidana mati menuai kecaman dunia, khususnya dari Australia yang akan dieksekusi, namun Pemerintah Indonesia diminta untuk tegas dan tidak takut atas ancaman Australia tersebut.
Atip menjelaskan beberapa alasan, pertama, hukuman mati diakui eksplisit dalam sistem hukum negara Indonesia secara selektif, termasuk di dalamnya kejahatan yang berkaitan dengan narkoba. Karena itu, pemerintah Australia harus menghormati kedaulatan hukum negara Indonesia sebagai negara yang berdaulat yang tidak boleh diintervensi.
“Harus dibedakan, ketika Australia memohon untuk tidak dieksekusi, itu adalah hak mereka. Namun ketika Indonesia yang memiliki kedaulatan hukum tidak menerimanya, maka Australia harusnya jangan melakukan tindakan-tindakan yang intervensif dan menunjukkan ketidakhormatan terhadap kedaulatan hukum Indonesia,” kata Atip.
Alasan kedua, menurut Atip, ada gagal paham dari pihak-pihak yang mengadvokasi penghapusan hukuman mati yang melihatnya dari sisi pelaku, namun tidak memperhatikan kedudukan korban yang mengalami kerugian yang paling besar.
“Betul itu adalah hak hidup, namun bagaimana kalau ia telah mengambil hak hidup orang lain.”
Karena itu, kata dia, harusnya yang diadvokasi bukan penghapusan hukuman mati, namun perbaikan kualitas hukum, mulai dari pembuktian sampai dengan putusan hakim.
Terkait dengan ancaman Perdana Menteri Australia melarang warganya berlibur ke Indonesia, kata dia, hal itu adalah hak mereka. Namun itu tidak bermakna apa-apa bagi Indonesia.
“Saya teringat sekitar tahun 2005-an, ketika itu saya mengambil doktoral di Australia. Saat itu ada WN Australia yang akan dieksekusi mati oleh Singapura karena kasus narkoba,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu













