Jakarta, Aktual.com – Pemerintah menginginkan ambang batas pencalonan presiden pada Pemilu Presiden 2019 sebesar 20-25 persen sehingga calon presiden betul-betul diusung oleh partai politik yang teruji.
“Pemerintah inginnya 20-25 persen,” kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo usai melaporkan perkembangan pembahasan RUU Pemilu kepada Presiden Jokowi, di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (5/6).
Ia menyebutkan suatu partai untuk bisa menentukan calon presiden harus teruji dulu.
“Jangan partai baru, baru ikut sekarang langsung mencalonkan presiden, kan gak pas, saya ga sebutlah partai apa tapi kan ada juga itu kan harusnya diuji dulu,” tutur Tjahjo.
Ia menyebutkan saat ini di Pansus RUU Pemilu DPR ada dua kelompok yang menginginkan ambang batas presiden nol persen dan kelompok yang menginginkan 20-25 persen.
“Masih ada 3-4 partai fraksi yang masih ingin nol persen, tapi sebagian besar menginginkan 20-25 persen,” ungkapnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby