Jakarta, Aktual.com – Komisi VII DPR RI mengingatkan Pemerintah agar menunggu hasil revisi Undang-undang (UU) Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba), jika ingin mengambil langkah untuk memperpanjang kontrak PT Freeport Indonesia (PTFI) pada tahun ini.
Anggota Komisi VII DPR RI Ramson Siagian mengatakan, dalam UU Minerba yang berlaku saat ini, pengajuan perpanjangan kontrak harus dilakukan maksimal dua tahun sebelum masa kontrak habis. Artinya, perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) tersebut baru bisa mengajukan perpanjangan kontrak pada 2019 menging atasa kontrak baru akan habis pada 2021 mendatang.
“Jadi urusan perpanjangan kontrak, nanti akan melihat apa hasil UU yang baru yang akan diproses dan diputuskan di parlemen. Jadi akan mereferensi UU minerba yang baru,” kata Ramson kepada wartawan di Jakarta, Rabu (14/10).
Ia menjelaskan, apabila di tahun ini pemerintah tetap bersikeras memperpanjang kontrak Freeport, maka itu berarti pemerintah telah melanggar hukum yang berlaku.
“Kalau itu (perpanjangan kontrak) dilakukan sekarang, penandatanganan kontrak Freeport itu berarti melanggar hukum,” jelasnya.
Ia mengimbau kepada Kementerian ESDM agar dapat melakukan kebijakan sesuai dengan regulasi yang ada dan menghormati proses amandemen UU Minerba yang saat ini tengah berlangsung di Parlemen.
“Saya pikir pemerintah atau Menteri ESDM memang perlu membuat keputusan memperpanjang kontrak Freeport. Tapi itu kan harus ada dasarnya. Dasarnya ya UU yang terkait. Sementara UU terkait minerba sedang diproses diamandemen. Jadi selesai dulu UU baru nanti jadi dasarnya pemerintah membuat keputusan lebih lanjut,” tandasnya.
Artikel ini ditulis oleh: