Jakarta, Aktual.co — Kementerian BUMN menyatakan bahwa kepemilikan saham pemerintah di PT Merpati Nusantara Airlines/MNA (Persero) akan segera dijadikan minoritas.

Hal ini disebabkan oleh jumlah utang Merpati yang lebih besar dari aset yang dimiliki perusahaan. Hal tersebut dinyatakan oleh Deputi Bidang Jasa Keuangan, Jasa Konstruksi dan Jasa Lain Kementerian BUMN Gatot Trihargo.

“Ada dua investor yang serius berminat untuk berinvestasi di Merpati. Namun syarat yang harus dipenuhi oleh investor adalah memenuhi hak normatif perusahaan. Saat ini Kementerian BUMN sudah menunjuk PT Danareksa (Persero) dan PT Perusahaan Pengelola Aset/PPA (Persero) untuk melakukan seleksi terhadap investor yang akan berinvestasi di Merpati,” kata Gatot saat ditemui di Kementerian BUMN, Rabu (31/12).

Dikatakannya bahwa kedua investor tersebut menginginkan agar saham pemerintah tetap ada di Merpati. Namun akibat kendala keuangan, teknikal dan aset yang sudah diagunkan oleh perusahaan, pemerintah harus rela menjadi pemilik saham minoritas di Merpati. “Kalau valuasi aset Merpati hasilnya minus besar. Aset sudah diagunkan. Utang Merpati ke Pertamina tidak ada agunan”.

Ia menuturkan bahwa saat ini pemerintah tengah mengejar waktu untuk pembenahan Merpati sebab Air Operation Certificate (AOC) akan habis masa berlakunya pada 1 Februari 2015. Jika sudah habis masa berlakunya maka AOC Merpati akan dibekukan dan Merpati tidak bisa beroperasi. Oleh karena itu, Gatot mengungkapkan Merpati sudah mengirimkan surat kepada Kementerian Perhubungan untuk meminta perpanjangan AOC.

“Penyelesaian Merpati akan selesai di bulan Januari 2015 sebelum AOC Merpati dibekukan. Oleh karena itu, PPA dan Danareksa diminta untuk merinci dan memastikan kandidat investor untuk memenuhi syarat pembelian Merpati. AOC Merpati bisa diperpanjang asal sudah ada rencana bisnis kedepan dari perusahaan,” kata Gatot.

Sebelumnya, Menteri BUMN Rini Soemarno memiliki syarat mutlak bagi investor yang ingin membeli Merpati, yakni harus membayar gaji karyawan. Saat ini jumlah utang Merpati sendiri terhadap gaji karyawan sebesar Rp1 triliun, namun jika mengacu kepada UU No 13 Tahun 2003 sebesar Rp600 miliar.

“Mau beli Merpati, oke. Minimal utang karyawan harus bisa terselesaikan,” kata Rini.

Artikel ini ditulis oleh: