Banda Aceh, Aktual.com – Pemerintah Indonesia tidak perlu menghadapkan Qanun Aceh dengan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Simbol Dan Lambang. Jika terus menerus alasan ini yang dipertahankan oleh Pemerintah Indonesia, berarti Pemerintah Indonesia sama halnya juga sedang mencederai UUD 1945.

Demikian disampaikan Juru Bicara Partai Aceh Suadi Sulaiman Laweung, Sabtu (22/8).

“Kita juga meminta Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla agar bisa menjamin kedaulatan negara Indonesia dengan tidak mencederai perdamaian Aceh.
Karena keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan keberlangsungan perdamaian Aceh bisa terbentuk atas kesepahaman bersama, bukan dengan mengangkangi undang-undang dan amanah perdamaian itu sendiri,” sebutnya.

Untuk itu, dengan upaya Komisi I DPR Aceh yang ingin membuat Panitia Khusus tentang bendera dan keinginan Kepala Pemerintah Aceh untuk menggelar pertemuan dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) sangat diharapkan adanya keputusan konkrit tentang pelaksanaan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 itu.

Di sisi lain, kita juga menegaskan kepada DPR Aceh dan Kepala Pemerintahan Aceh untuk membicarakan persoalan ini dengan Pemerintah Pusat dan pihak Crisis Management Iniciative (CMI) secara tuntas, tidak berlarut-larut lagi.

“Usahakan 4 Desember 2015 mendatang, bendera Aceh sudah bisa dikibarkan secara menyeluruh di seluruh Aceh sesuai dengan ketentuan Qanun Aceh,” sebut Suadi.

Artikel ini ditulis oleh: