Jakarta, Aktual.com – Pemerintah secara resmi menyampaikan argumentasi rencana revisi atas Peraturan Pemerintah (PP) 79 tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan atau biaya recovery.

Karena sebelum PP ini disepakati untuk direvisi, terlebih dahulu terjadi pembicaraan yang memakan waktu berbulan-bulan akibat adanya perbedaan pandangan antara Kementerian ESDM dengan Kementerian Keuangan.

Kementerian Keuangan merasa keberatan lantaran kandungan perencanaan perubahan PP tersebut mengharuskan untuk tidak memberatkan pajak pada KKKS saat ekplorasi dan ekploitasi. Tentu langkah tersebut mengurangi pendapatan negara. Namun akhirnya Kementerian Keuangan melunak dengan harapan perubahan PP mampu memacu gairah industri hilir.

“Kenapa drevisi? Pertama posisi Indonesia untuk kegiatan eksplorasi minyak kalau kita lihat jumlah sumur, biaya untuk lakukan eksplorasi Indonesia masi di posisi kurang kompetitif. ini juga menjelaskan bahwa dimana saat harga produksi minyak sangat tinggi, tapi produksi minyak di Indonesia nggak ningkat. Ada sesuatu yang dipertanyakan mengenai kebijakan di sisi insentif maupuin bagaimana pemerintah memperlakukan kegiatan eksplorasi di industri ini,” kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani saat jumpa pers di Kementerian Keuangan, Jumat (23/9)

Kemudian, Sri Mulyani yang saat itu didampingi Plt Menteri ESDM, Luhut Binsar Panjaitan (LBP) melanjutkan penjelasannya, bahwa dengan revisi ini pemerintah berupaya membuat migas lebih kompetitif dan mempengaruhi sektor industri hilir menjadi produktif dan mampu bersaing.

“Kalau industri minyak kita punya kompetitifnes dari sisi resourcesnya ada, lokasinya dekat dengan market yang growoing very fast, tapi kemudian ini bisa terealisir dengan narik sebanyak mungkin investasi yang bisa menggunakan sumber daya secara baik, efisien dan adil. ini yang diformulasikan dalam perubahan PP tersebut,” pungkasnya.

Laporan: Dadangsah Dapunta

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid