Jakarta, Aktual.com – Direktur eksekutif Lembaga Advokasi Halal, Ikhsan Abdullah, mengatakan pemerintah harus lebih fokus melakukan pengawasan terhadap peredaran produk halal.
Ia menilai pemerintah masih setengah hati melakukan pengawasan terhadap produk halal yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri.
“Di Indonesia ini pemerintahnya masih setengah hati. Undang undang kita punya, UU no 33 tahun 2014 tapi bagaimana implementasinya,” ujar Ikhsan dalam diskusi di Jakarta, Rabu (28/12).
Kata dia, seharusnya penerapan produk halal sudah menjadi kepatutan dalam berbisnis. Sehingga masyarakat tidak perlu khawatir dalam memilih produk yang akan digunakan.
“Mari suarakan agar pemerintah yang sudah seharusnya mengimplementasikan UU jaminan produk halal (JPH) dengan baik. Terutama terhadap produk asing yang masuk ke Indonesia,” terangnya.
Ikhsan mengatakan produk halal sudah menjadi kebutuhan bagi masyarakat Indonesia yang penduduknya mayoritas umat Islam. Ikhsan berharap semua elemen terkait dapat bahu membahu mengawal semua produk halal yang beredar di masyarakat.
Karena itu pihaknya akan lebih serius lagi mengawal proses pengawasan terhadap peredaran produk halal. “Niat kami menggugah semua elemen bangsa mengenai pentingnya produk halal,” demikian Ikhsan.
Laporan: Fadlan Syiam Butho
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby