Jakarta, Aktual.com – Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan pembebasan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba’asyir bisa terjadi kapan saja setelah Pemerintah selesai mengkaji mekanisme hukum pembebasannya.
“Tunggu saja. Bisa saja, dikaji ulang itu kapan-kapan, bisa besok, bisa lusa,” kata Wapres JK kepada wartawan di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Selasa (22/1).
Pertimbangan Pemerintah untuk membebaskan Ba’asyir murni didasarkan pada aspek kemanusiaan dan tidak ada sedikit pun ketakutan Pemerintah terhadap efek Ba’asyir di kemudian hari ketika sudah dibebaskan, kata JK.
“Saya kira Pak Ba’asyir itu kan sudah sekitar delapan tahun di penjara, tapi tidak ada apa-apa (kejadian terorisme). Jadi bukan soal takut, tidak. Tapi tentu kemanusiaan supaya beliau pada saat-saat di akhir ini, hidup tenanglah,” kata JK.
Sebelumnya, penasihat hukum pasangan capres-cawapres Joko Widodo-Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan Presiden Jokowi bersedia membebaskan Abu Bakar Ba’asyir tanpa syarat.
“Sudah saatnya Ba’asyir menjalani pembebasan tanpa syarat-syarat yang memberatkan. Jokowi berpendapat bahwa Ba’asyir harus dibebaskan karena pertimbangan kemanusiaan,” kata Yusril dalam unggahannya di akun Instagram @yusrilihzamhd.
Namun, Pemerintah tidak akan memberikan kebebasan tanpa syarat kepada Ba’asyir; sehingga mekanisme hukum pembebasan itu masih dikaji, dengan status pembebasan bersyarat.
Presiden Joko Widodo di Komplek Istana Merdeka Jakarta, Selasa, mengatakan mekanisme hukum yang akan diberikan Pemerintah kepada gembong terorisme tersebut adalah pembebasan bersyarat.
“Ada mekanisme hukum yang harus kita lalui. Ini namanya pembebasan bersyarat, bukan pembebasan murni. Pembebasan bersyarat. Nah, syaratnya harus dipenuhi, kalau tidak (dipenuhi), kan saya tidak mungkin menabrak (norma),” kata Presiden.
Wapres mengatakan syarat yang harus dipenuhi Ba’asyir untuk dapat bebas bersyarat salah satunya dengan menandatangani surat pernyataan patuh pada Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia.
Apabila syarat itu tidak dipenuhi, maka keputusan hukum pembebasannya dapat berisiko di kemudian hari.
“Kalau tidak memenuhi aspek-aspek hukum, tentu yang minimal itu, agak sulit juga. Nanti di kemudian hari orang (bisa) gugat,” ujar JK.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin