Jakarta, Aktual.com – Pemerintah akan mempertimbangkan usulan pembentukan mahkamah penerbangan, menyusul insiden pesawat Lion Air JT 610 jatuh di perairan Tanjung Karawang.
Demikian yang dikatakan Wakil Presiden Jusuf Kalla di Jakarta, Selasa (6/11).
Usulan pembentukan Mahkamah Penerbangan tersebut mengacu pada Mahkamah Pelayaran, yang di dalamnya mengatur pengadilan bagi nahkoda apabila dianggap lalai hingga menyebabkan korban jiwa dalam menjalankan profesinya.
“Memang kalau di laut ada Mahkamah Pelayaran, karena kan banyak sekali insiden-insiden pelayaran, tapi (Mahkamah Penerbangan) agak berbeda. Oleh karena itu, usul itu dapat kita pertimbangkan, nanti kita lihat urgensinya macam mana,” kata JK.
Menurutnya, perlu ada kajian dan penelitian terkait perlunya Mahkamah Penerbangan diberlakukan di Indonesia, sehingga penerapannya dapat efektif dan efisien di dunia penerbangan Tanah Air.
“Saya tidak mengatakan itu (tidak perlu), tapi nanti kita kaji sejauh mana,” tambahnya.
Usulan pembentukan Mahkamah Penerbangan tersebut pernah dibahas oleh Pemerintah dan DPR pada 2007. Saat itu Kementerian Perhubungan menilai Mahkamah tersebut tidak diperlukan karena hanya akan menimbulkan kekhawatiran bagi para pilot dalam menjalankan tugasnya.
Perbandingan jumlah kecelakaan pesawat dan kapal juga menjadi pertimbangan dalam pembentukan Mahkamah Penerbangan. Selama ini, insiden kecelakaan pesawat dinilai lebih sedikit dibandingkan kecelakaan transportasi di darat dan laut.
“Kan banyak yang mengatakan keamanan pesawat terbang itu sangat aman, karena luas. Lebih banyak orang meninggal akibat kecelakaan di darat daripada di udara, dari segi persentase jumlah orang atau jumlah penerbangan,” kata Jusuf Kalla.
Dengan peningkatan jumlah penerbangan dan penumpang pesawat di Indonesia, Wapres menilai potensi kecelakaan pesawat tentu semakin tinggi. Namun angka kecelakaan tersebut tetap lebih sedikit dibandingkan kecelakaan laut maupun darat.
“Katakanlah 10 tahun yang lalu, berapa pesawat kita dibandingkan sekarang? Pasti jauh lebih tinggi. Oleh karena itu maka kejadian seperti ini (kecelakaan Lion Air JT 610) tentu ada,” ujar Kalla.
Usulan pembentukan Mahkamah Penerbangan kembali muncul melalui usulan mantan Kepala Staf Angkatan Udara Chappy Hakim. Menurut Chappy, usulan pembentukan Mahkamah tersebut sudah ada sejak 1955 karena sejak tahun itu kecelakaan pesawat sering terjadi.
Pembentukan Mahkamah Penerbangan tersebut, menurut Chappy, sudah sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh:
Teuku Wildan