Jakarta, Aktual.com – Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) I Gusti Nyoman Wiratmaja Puja menyampaikan bahwa pemerintah semakin mengintensifkan pembahasan perubahan skema kontrak migas menjadi PSC Gross Split. Regulasi tersebut ditargetkan rampung Januari 2017 mendatang. Saat ini kementerian ESDM sedang menyusun legal drafting.

“Base splitnya dari Gross Split masih dibahas. Jadi semua opsi masih dibahas, dari kemaren kan masih dibahas. Semua aspek teknis draftingnya dibahas,” ujar Wirat di Jakarta, ditulis Kamis (28/12).

Dalam skema gross split, negara tidak mau tahu urusan biaya aktifitas dan produksi, termasuk permasalahan teknologi mahal seperti apa yang digunakan operator. Ketika misalnya base split telah dibagi 50 untuk negara dan 50 untuk KKKS, maka negara tidak menanggung biaya operasional.

Hanya saja dalam hal ini negara mencantumkan juga variabel split dan progresif split. Variabel split sendiri diperkirakan terdiri dari 10 komponen, diantaranya mengenai Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).

Jika perusahaan menggunakan tenaga kerja dan alat produksi dalam negeri, maka pemerintah akan memberi persentasi insentif sesuai dengan volume TKDN yang telah dievaluasi oleh pemerintah.

Sedangkan mengenai split progresif, hal ini akan ditinjau dari harga minyak dunia dan direncanakan akan evaluasi secara berkala per tiga bulan. Jika produksi tidak ekonomis bagi kontraktor, maka pemerintah akan memberi insentif.

Mengenai insentif variabel split dan progresif split akan dipotong atau diambil dari base split bagian pemerintah. Dengan sistem seperti ini, pemerintah menyakini lebih memenuhi asas keadilan dan efisiensi.

Pemerintah memperkirakan, kontraktor akan bertindak seefisien mungkin untuk mengejar selisih dari besaran antara base split yang didapat dengan biaya yang dikeluarkan.

(Laporan: Dadangsah Dapunta)

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Eka