Aktual.com, Jakarta – Pandemi Covid-19 sempat membuat penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) jadi terhenti. Kini, pemerintah telah membuka kembali penempatan PMI ke berbagai negara secara bertahap.

Hal tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 294 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.

“Guna mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional serta memperhatikan kebijakan beberapa negara penempatan yang sudah membuka tenaga kerja asing masuk, maka dipandang perlu untuk membuka kembali kesempatan bagi calon PMI untuk dapat bekerja di negara tujuan,” kata Menaker Ida Fauziyah dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan Jakarta pada Kamis (30/7).

Ida menegaskan bahwa pencabutan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 151 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Penempatan Pekerja Migran Indonesia karena telah melihat kesiapan menyeluruh pihak-pihak terkait.

Tidak hanya memutuskan untuk membuka kembali pengiriman CPMI ke negara-negara penempatan, Kemnaker juga telah melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah di kantong-kantong asal TKI terkait persiapan penempatan di masa adaptasi kebiasaan baru.

“Setelah semuanya dirasa siap, baik negara penempatan maupun di daerah tempat CPMI berasal baru kemudian kita lakukan pembukaan kembali,” ujar politisi PKB ini.

Namun, dia menegaskan tidak semua negara akan dibuka penempatannya untuk 88.973 CPMI yang telah terdaftar di sistem Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Ada sekitar 14 negara yang telah siap antara lain Aljazair, Australia, Hongkong, Korea Selatan, Kuwait, Maladewa, Nigeria, Uni Emirat Arab, Polandia, Qatar, Taiwan, Turki, Zambia, dan Zimbabwe.

Pengirimannya akan dilakukan secara bertahap ke negara-negara yang menyatakan siap menerima TKI. Selain itu pengiriman juga mempertimbangkan jenis pekerjaan untuk menghindari tipe yang rentan terjangkit COVID-19.

Penempatan di era adaptasi kebiasaan baru akan memprioritaskan CPMI yang sudah memiliki visa, terdaftar di sistem BP2MI dan berasal dari perusahaan penempatan yang berizin.

Proses penempatan sendiri akan menggunakan protokol kesehatan. Tapi, Menaker menegaskan CPMI tidak akan terbebani dengan biaya akibat dari penerapan protokol kesehatan dalam proses penempatan ke negara-negara tujuan.

Berdasarkan data dari Bank Indonesia, jumlah remitansi pada tahun 2019 sebesar Rp 160 triliun dengan jumlah PMI sekitar 9 juta. Merujuk pada data tersebut, maka dari 88.973 calon PMI berpotensi menghasilkan devisa sekitar Rp 1,5 triliun.

Artikel ini ditulis oleh:

A. Hilmi