Sejumlah pedagang membawa hewan ternak sapi mereka yang akan dijual di Pasar Hewan Sunggingan, Boyolali, Jawa Tengah, Minggu (26/6). Menurut data Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pasar Hewan Sunggingan menjelang perayaan Idul Fitri penjualan hewan sapi mengalami penurunan dari 1200 ekor menjadi 800 ekor yang masuk di pasar tersebut, yang disebabkan sebagian peternak enggan menjual sapi mereka karena harga sapi lokal anjlok berkisar Rp1 juta hingga Rp2 juta per ekor, dampak dari daging impor masuk di Indonesia. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/foc/16.

Jakarta, Aktual.com – Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengeluarkan izin importasi sapi bakalan sebanyak 123.800 ekor untuk trimester III 2016, setelah pelaku usaha penggemukan sapi atau feedlot berkomitmen untuk mengimpor sapi indukan sebanyak 20 persen dari total izin diberikan.

“Untuk trimester III itu sudah terbit Surat Persetujuan Impor (SPI) untuk 32 perusahaan, dengan total 123.800 ekor,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan, dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (28/10).

Oke mengatakan, izin yang seharusnya dikeluarkan pada September 2016 tersebut baru diberikan setelah ada komitmen dari pelaku usaha dalam negeri untuk menyetujui rencana pemerintah yang mewajibkan importasi sapi bakalan juga disertai indukan.

“Pihak feedlot atau pelaku usaha menyatakan kesediaannya dengan rasio 1:5, terutama dikaitkan dengan sudah diterbitkannya payung hukum Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49/Permentan/PK.440/10/2016 Tentang Pemasukan Ternak Ruminansia Besar Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia,” kata Oke.

Menurut Oke, persetujuan impor tersebut untuk pemasukan hingga akhir Desember 2016 meskipun sebenarnya dalam Rapat Koordinasi Terbatas sebelumnya, jumlah yang ditetapkan untuk trimester III sebanyak 150.000 ekor. Namun, jumlah yang disetujui saat ini diperkirakan masih akan terus bertambah.

Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian juga akan segera menyusun petunjuk teknis (juknis) untuk skema realisasi impor dan pemasukan sapi indukan yang diwajibkan oleh pemerintah. Nantinya, jumlah sapi indukan tersebut akan diaudit pada akhir Desember tahun 2018.

“Nanti komitmen mereka akan diaudit pada akhir 2018 berapa jumlah populasi sapi indukan, harus 20 persen dari izin yang dikeluarkan. Jadi jika ada 123.800 ekor sapi bakalan hingga akhir 2016, maka nanti pada akhir 2018 akan ada sekitar 24.000-26.000 sapi indukan,” kata Oke..

Dalam kesempatan tersebut, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Dody Edward mengatakan bahwa saat ini sudah ada sebanyak 32 feedlot dalam negeri atau mencapai 75 persen dari keseluruhan perusahaan, yang berkomitmen untuk mengimpor sapi indukan sesuai dengan Permentan 49/2016.

“Saat ini sudah ada 32 perusahaan berkomitmen, ada 123.800 ekor yang sudah izinnya diterbitkan. Tentunya kedepan kita ingin yang lain. Secara total ada 42-46 feedlot yang kita ketahui, sudah 75 persen yang berkomitmen, saya yakin angkanya akan terus bertambah,” kata Dody.

Belum lama ini, pemerintah akhirnya memutuskan untuk mengubah skema atau bentuk kebijakan importasi sapi bakalan. Selama ini, jumlah sapi bakalan yang masuk ke Indonesia dan dijadikan sumber protein masyarakat tersebut mencapai kurang lebih 600.000 ekor per tahun.

Kementerian Pertanian telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49/Permentan/PK.440/10/2016 Tentang Pemasukan Ternak Ruminansia Besar Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia, yang menjadi payung hukum perubahan skema importasi sapi ke Indonesia.

Perubahan skema tersebut dipicu keinginan pemerintah untuk menambah jumlah sapi indukan di dalam negeri. Dengan pertimbangan untuk menambah jumlah produksi sapi di Indonesia, Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan sepakat untuk mewajibkan importir sapi bakalan mengimpor sapi indukan.

Impor sapi indukan tersebut menggunakan rasio 1:5 bagi pelaku usaha, sementara untuk Koperasi Peternak dan Kelompok Peternak dengan rasio 1:10. Pemenuhan rasio tersebut nantinya dilakukan bertahap dan akan diaudit pada 31 Desember 2018.

Pada skema impor dengan rasio 1:5 tersebut, setiap pelaku usaha yang mengimpor lima ekor sapi, maka sebanyak empat ekor merupakan sapi bakalan dan satu ekor sapi indukan. Untuk rasio 1:10, maka wajib mengimpor satu indukan dan sisanya berupa sapi bakalan.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Arbie Marwan