Dengan demikian, jelas Wahyu, kekurangan pendanaan dari APBN/D maupun BUMN/D bisa dipenuhi melalui skema pembiayaan dari pasar modal sebagai wadah alternatif penggalangan dana. “Saat ini sedang dikembangkan skema pengelolaan aset yang diharapkan bisa memberikan dana segar,” ucap dia.
Wahyu merinci, saat ini alternatif pembiayaan infrastruktur di pasar modal bisa melalui instrumen Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA), Efek Beragun Aset (EBA)/Sekuritisasi, Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT) dan Dana Investasi Real Estate (DIRE).
Perlu diketahui, status terakhir pematangan instrumen DINFRA, regulasinya sudah diterbitkan dan telah disosialisasikan pada 23 Agustus 2017 lalu, namun belum diimplementasikan. Sedangkan, tiga instrumen lainnya sudah diperdagangkan di pasar modal.
Laporan: Busthomi
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby