Jakarta, Aktual.com – Pemerintah melalui Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM menyatakan pelonggaran ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam kesepakatan dagang Indonesia–Amerika Serikat tidak akan mengganggu iklim investasi nasional. Kebijakan tersebut disebut sebagai bagian dari strategi penghapusan hambatan nontarif yang tetap menjaga kepentingan industri dalam negeri.
Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM Todotua Pasaribu, mengatakan relaksasi dilakukan secara terbatas dan telah melalui perhitungan matang terkait hubungan dagang kedua negara.
“Saya pikir tidak ada dampaknya terhadap iklim investasi. Itu bagian dari strategi saja, dilonggarkan beberapa persyaratannya,” ujarnya di Kantor BKPM, Jakarta, dikutip Rabu (25/2/2026).
Menurut Todotua, pemerintah tetap memperhatikan keseimbangan perdagangan Indonesia dengan Amerika Serikat dalam setiap kebijakan yang diambil. Langkah tersebut, kata dia, tidak akan mengurangi daya saing Indonesia sebagai tujuan investasi.
Lebih lanjut, relaksasi itu disebut bukan keputusan sepihak tanpa kalkulasi timbal balik dalam hubungan dagang. “Namun ada hitungannya juga. Perdagangan kita dengan mereka tidak terlalu terpengaruh oleh itu,” ucapnya.
Di sisi lain, Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Nailul Huda, menilai kekhawatiran publik justru terletak pada kemungkinan pelonggaran TKDN untuk pasar umum.
“Kekhawatiran kami adalah terkait TKDN yang dihapuskan untuk konsumen secara umum, bukan hanya dari belanja pemerintah,” tegasnya dalam forum yang diadakan CELIOS secara daring, Senin (23/2/2026).
Selama ini, kebijakan TKDN menjadi instrumen penting untuk mendorong investasi manufaktur dan transfer teknologi ke dalam negeri. Jika kewajiban itu dilonggarkan lebih luas, perusahaan dinilai bisa memilih jalur impor dibanding memperkuat produksi lokal.
Huda juga mengingatkan dampak kebijakan terhadap perusahaan yang telah menanamkan investasi besar di sektor manufaktur. “Yang saya khawatirkan adalah produsen yang sudah membangun pabrik di Indonesia akan beralih menjadi pedagang saja dan berpikir ulang terkait kelanjutan operasional pabrik di Indonesia,” tuturnya.
Dalam hal ini, CELIOS menilai sektor elektronik dan otomotif menjadi yang paling rentan terdampak karena sangat bergantung pada kepastian kebijakan kandungan lokal. Tanpa konsistensi penerapan TKDN, Indonesia berisiko kembali lebih dominan sebagai pasar dibanding sebagai basis produksi industri.
(Nur Aida Nasution)
Artikel ini ditulis oleh:
Eka Permadhi
















