Jakarta, Aktual.com – Terbit Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) pada 10 Juli 2017 lalu, dapat menjadi legal standing untuk Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk membubarkan ormas yang dianggap bertentangan dengan Pancasila.
Namun, langkah pembubaran ini tidak dapat dilakukan begitu saja karena ada tahapan yang harus dilalui sebelum pemerintah membubarkan ormas karena dianggap anti Pancasila.
Hal ini diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin (17/7).
“Nanti lembaga terkait masalah perizinan ormas, nanti punya payung undang-undang. Kemudian akan menyelidik, meneliti, ormas mana yang membahayakan ideologi Indonesia, yang punya ideologi lain di luar Pancasila,” kata Wiranto kepada awak media.
Wiranto tampak menghindar ketika ditanya mengenai jumlah ormas yang akan diberangus oleh pemerintah dengan Perppu ini.
“Jadi salah kalau nanya ormas mana yang ditindak, itu nanti. Payungnya dulu di tata,” ucapnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby