Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (19/1/2024). ANTARA/Mentari Dwi Gayati

Jakarta, aktual.com – Dalam konteks ketegangan antara pengusaha diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan spa yang menolak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas hiburan khusus sebesar 40%-75%, pemerintah berkomitmen memberikan insentif fiskal dengan cara mengurangi Pajak Penghasilan (PPh) badan sebesar 10%.

Keputusan ini merupakan hasil dari permintaan langsung Presiden Joko Widodo yang disampaikan saat rapat terbatas mengenai pajak hiburan dalam kerangka Undang-Undang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Jumat (19/1).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa skema insentif untuk sektor pariwisata, yang melibatkan pengurangan pajak dalam bentuk fasilitas Ditanggung Pemerintah (DTP), adalah sebesar 10% dari Pajak Penghasilan (PPh) Badan. Dengan demikian, tarif PPh Badan yang sebelumnya 22% akan berkurang menjadi 12%.

“Hal ini diharapkan akan mampu memberikan angin segar bagi pelaku usaha dan dapat menjaga iklim usaha agar tetap kondusif,” kata Airlangga dikutip dari siaran pers, Selasa (23/1/2024).

Airlangga menyatakan bahwa saat ini, Kementerian Keuangan bersama kementerian atau lembaga terkait masih sedang meninjau aturan teknis terkait pemberian insentif Pajak Penghasilan (PPh) Badan Ditanggung Pemerintah (DTP). Ia menegaskan bahwa ketentuan tersebut akan segera diterbitkan dalam waktu dekat, meskipun tidak memberikan informasi tentang target tanggal rilisnya.

“Kementerian Keuangan bersama kementerian atau lembaga terkait tengah menyelesaikan kajian untuk memberikan dukungan insentif perpajakan untuk Sektor Pariwisata yang berupa PPh Badan DTP,” tuturnya.

Pada awal tahun 2022, pemerintah dan DPR telah menetapkan Undang-Undang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) sebagai langkah untuk mengatur tata kelola hubungan keuangan yang adil, selaras, dan akuntabel, serta untuk memperkuat perekonomian daerah. Rincian lebih lanjut mengenai UU ini, termasuk ketentuan terkait, dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

UU HKPD memuat regulasi terkait Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dikenakan oleh kabupaten/kota, dan khususnya di DKI Jakarta yang dikenakan oleh provinsi. Pajak ini mencakup sektor makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian serta hiburan, dengan tarif tertinggi mencapai 10%. Sebelumnya, UU Nomor 28 Tahun 2009 mengatur tarif tertinggi PBJT hingga 35%.

Sementara untuk Pajak Bumi dan Bangunan Hiburan Terutang (PBJT) khusus pada layanan hiburan di diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan spa, tarifnya kini berkisar antara 40% hingga 75%. Sebelumnya, dengan UU 28/2009, batas tertinggi tarifnya hanya mencapai 75%, tanpa batasan minimum, yang memungkinkan tarif di bawah 40%. Pajak hiburan minimal sebesar 40% ini dikenakan kepada pelanggan, sementara penyelenggara jasa hiburan juga dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Badan sebesar 22%.

Penerapan tarif PBJT baru ini berlaku selama paling lama dua tahun sejak Undang-Undang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) mulai berlaku pada 5 Januari 2022, atau hingga 5 Januari 2024, yang diatur oleh masing-masing pemerintah daerah. Beberapa daerah, seperti DKI Jakarta dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 yang menetapkan tarif sebesar 40% (sebelumnya 25%), dan Kabupaten Badung dengan Perda Nomor 7 Tahun 2023 yang menetapkan tarif sebesar 40% (sebelumnya 15%), telah menentukan tarif PBJT untuk sektor diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan spa.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain