Pekanbaru, Aktual.com – Pemerintah Kota Pekanbaru mengizinkan kegiatan di seluruh tempat ibadah dengan syarat protokol pencegahan COVID-19 diterapkan dalam pelaksanaannya.
“Semua rumah ibadah harus terlebih dahulu mempersiapkan semua kelengkapan protokoler kesehatan, misalkan pengadaan alat pengecek suhu tubuh, membuat tanda batas physical distancing (jarak fisik), tempat cuci tangan dan sabunnya, dan masker, baru bisa menyelenggarakan ibadah,” kata Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kota Pekanbaru Ingot Achmad Hutasuhut di Pekanbaru, Sabtu (30/5).
Ingot mengatakan, walau pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tidak diperpanjang, namun pengawasan tetap akan dilakukan untuk memastikan masyarakat menjalankan protokol kesehatan.
“Semua aktivitas kembali normal, masyarakat boleh beribadah, bekerja, berusaha, bersekolah namun harus memenuhi dan menerapkan protokoler kesehatan, di antaranya selalu menggunakan masker, rajin mencuci tangan, hindari keramaian, jaga jarak, dan jangan bersentuhan, proaktif mengecek suhu tubuh,” katanya.
Ia mengatakan bahwa pada Jumat (29/5) kegiatan ibadah berjamaah sudah dilakukan di puluhan masjid. “Itu boleh karena pengelola rumah ibadah jauh hari sudah mempersiapkan kelengkapan alat protokoler kesehatan,” katanya.
Masjid yang belum menyelenggarakan kegiatan ibadah berjamaah, ia menjelaskan, masih mempersiapkan perlengkapan pendukung penerapan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19.
Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Pekanbaru M Noer mengatakan pengurus rumah ibadah yang akan menyelenggarakan kegiatan berjamaah setidaknya mesti menyiapkan tempat mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir.
“Di masjid silakan buat keran di luar kalau tidak ada keran, atau siapkan air untuk cuci tangan,” katanya.
Antara
Artikel ini ditulis oleh:
As'ad Syamsul Abidin