Surabaya, Aktual.com – Pemerintah Kota Surabaya menyikapi adanya pelabelan warna hitam maupun merah pekat pada peta persebaran COVID-19 di Ibu Kota Provinsi Jawa Timur itu.
Wakil Koordinator Hubungan Masyarakat Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Surabaya M. Fikser, di Surabaya, Jumat (5/6), mengatakan sesuai dengan tahapan protokol masyarakat produktif dan aman COVID-19 yang dikeluarkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) hanya ada empat warna dalam peta persebaran COVID-19.
“Empat warna itu adalah hijau, kuning, oranye dan merah. Sedangkan warna merah tua (pekat) dan hitam, tidak ada dalam tahapan protokol itu,” kata Fikser.
Pernyataan Fikser tersebut menanggapi komentar dari Ketua Rumpun Kuratif Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Jawa Timur Joni Wahyuhadi yang menyebut Kota Surabaya terlihat berwarna hitam dalam beberapa hari terakhir. Menurut Joni, warna hitam menunjukkan kasus COVID-19 di daerah tersebut lebih dari 1.025 kasus.
Menurut M. Fikser, Pemerintah Kota Surabaya lebih fokus terhadap percepatan penanganan COVID-19 dengan pemutusan mata rantai di level bawah dari pada harus mengurusi pelabelan warna.
“Alangkah baiknya jika pemerintah itu lebih fokus bekerja pada penanganan COVID-19. Salah satunya dengan melakukan percepatan-percepatan melalui rapid test massal dan diikuti swab,” katanya.
Namun, Fikser menjelaskan dalam pedoman yang telah ditentukan BNPB, warna hijau ada pada level 1 adalah aman. Artinya, risiko penyebaran virus ada tetapi tidak ada kasus positif. Sedangkan warna kuning ada pada level 2 adalah risiko ringan. Artinya penyebaran terkendali tetapi ada kemungkinan transmisi lokal.
Kemudian warna oranye pada level 3 adalah risiko sedang. Artinya, risiko tinggi penyebaran dan potensi virus tidak terkendali. Sedangkan warna merah level 4 adalah risiko tinggi yang berarti penyebaran virus tidak terkendali.
“Jadi ini (warna) yang kami tahu. Kalau warna merah pekat itu kami tidak pernah tahu, apalagi warna hitam. Jadi dalam pemberian warna itu seharusnya berpedoman pada aturan-aturan yang sudah ada,” kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Surabaya ini.
Maka dari itu, Fikser menegaskan bahwa berdasarkan tahapan pada pedoman BNPB tersebut warna merah berada pada level tertinggi dan bukan hitam atau merah pekat. Untuk itu, kata dia, jika ada yang menyebut warna merah pekat atau hitam seharusnya bisa menjelaskan kriterianya seperti apa.
“Kalau ada yang menyebut label warna merah pekat dia itu punya level kriterianya seperti apa? Jadi, biarkan pemkot bekerja untuk mengurus warga Surabaya,” katanya.
Antara
Artikel ini ditulis oleh:
As'ad Syamsul Abidin