Jakarta, Aktual.com — Pemerintah menegaskan pemenuhan kebutuhan beras untuk sektor industri tidak akan dibuka melalui jalur impor. Kementerian Koordinator Bidang Pangan memastikan pasokan beras nasional dalam kondisi aman dan mencukupi, seiring capaian produksi dalam negeri yang dinilai telah berada pada level swasembada.
Keputusan menutup keran impor beras industri bukan hanya soal kedaulatan pangan, tetapi juga menyangkut stabilitas harga dan perlindungan konsumen. Dengan produksi nasional yang surplus, pemerintah berupaya memastikan kebutuhan industri terpenuhi tanpa mengorbankan petani maupun memicu gejolak harga beras di tingkat konsumen rumah tangga.
Deputi Bidang Koordinasi Tata Niaga dan Distribusi Pangan Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Tatang Yuliono, mengatakan pemerintah telah menerima masukan dari pelaku industri terkait kebutuhan beras. Namun, usulan tersebut tidak direspons dengan kebijakan impor.
“Terdapat permintaan beras untuk industri sekitar 380.952 ton. Pemerintah memutuskan kebutuhan tersebut dipenuhi dari produksi nasional tanpa opsi impor,” ujar Tatang, Selasa (16/12/2025).
Ia menjelaskan, keputusan itu didasarkan pada kondisi produksi beras dalam negeri yang saat ini dinilai cukup kuat. Pemerintah menilai pasokan nasional tidak hanya mampu memenuhi kebutuhan konsumsi masyarakat, tetapi juga sanggup menopang permintaan dari sektor industri.
“Produksi beras kita mampu menopang kebutuhan nasional, termasuk untuk sektor industri,” katanya.
Berdasarkan data Kemenko Pangan, produksi beras Indonesia sepanjang Januari–Desember 2025 mencapai 34,77 juta ton atau tumbuh 13,54 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Kinerja positif juga terlihat pada komoditas jagung yang produksinya mencapai 16,55 juta ton, meningkat 9,34 persen secara tahunan.
Tatang menuturkan, lonjakan produksi tersebut dipengaruhi oleh penyederhanaan regulasi di sektor pertanian, khususnya dalam tata kelola pupuk bersubsidi. Jumlah regulasi yang sebelumnya mencapai sekitar 148 aturan kini dipangkas menjadi 33 aturan.
“Penyederhanaan aturan ini membuat petani lebih cepat dan tepat memperoleh pupuk sesuai kebutuhan musim tanam,” ujarnya.
Selain memastikan pasokan beras industri, pemerintah juga menegaskan stok beras nasional telah disiapkan secara memadai untuk menjaga stabilitas pasar. “Ketersediaan beras dalam negeri aman. Pemerintah memastikan tidak ada impor beras konsumsi dan tidak boleh terjadi kekosongan di pasar,” tegas Tatang.
Ke depan, pemerintah menargetkan produksi beras nasional pada 2026 tetap berada di kisaran 34,77 juta ton sebagai bagian dari penguatan ketahanan dan kedaulatan pangan. Target tersebut didukung melalui perluasan dan optimalisasi lahan pertanian, penguatan irigasi, penyediaan benih unggul, pupuk bersubsidi, serta penguatan penyuluhan dan regenerasi petani secara berkelanjutan.
(RACHMA PUTRI)
Artikel ini ditulis oleh:
Eka Permadhi

















