“Biasanya kalau klarifikasi ini kami mengundang beberapa kementerian, misalnya informasi mengenai utang, hoaks beredar utang Indonesia itu di atas 60 persen dari PDB. Llangsung kami cek dan klarifikasi mengundang Menkeu, gubernur BI, Kepala BKPM duduk bersama untuk klarifikasi,” ucap Niken.
Contohnya dalam kasus tersebut, setelah diklarifikasi, diketahui fakta utang Indonesia sebesar 28 persen dari PDB. Selanjutnya data mengenai utang dapat disebarkan melalui media sosial.
Hal tersebut untuk memudahkan akses masyarakat dalam memastikan informasi hoaks sekaligus mendapatkan klarifikasi untuk mengetahui fakta sebenarnya.
Diketahui berdasarkan data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), sebanyak 92 persen berita bohong disebarkan melalui media sosial dan penyebarannya cepat.
Pola komunikasi masyarakat pun berubah, sebanyak 10 persen masyarakat aktif mengisi informasi di media sosial dan 90 persen lainnya dengan sukarela membagikan informasi yang didapatnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid