Manado, aktual.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Talaud bekerja sama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) melindungi pekerja non Aparatur Sispil negara (ASN) dan perangkat desa daerah perbatasan tersebut.
Kabupaten Kepulauan Talaud merupakan daerah perbatasan langsung dengan Filipina,” kata Kepala BPJamsostek Cabang Manado, Hendrayanto di Manado, Jumat (20/12).
Dia menambahkan Pemkab Talaud mendaftarkan pekerja non ASN sebanyak 662 orang dan aparatur desa sebanyak 1.562 orang.
“Daerah Kepulauan Talaud harus melewati lautan sehingga risiko bagi para pekerja semakin besar, sehingga wajib dilindungi,” ujarnya.
Hendrayanto menjelaskan non ASn dan aparatur desa Pemkab Talaud akan dilindungi dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan yaitu jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM).
Hal ini merupakan tugas bersama dalam mengimplementasikan UU 40 Tahun 2004 dan UU 24 Tahun 2011 melindungi semua tenaga kerja.
“Kami berharap semua pekerja bisa terlindungi,” tambah dia.
Ia menjelaskan dengan dikeluarkannya peraturan pemerintah 82/2019 terkait kenaikan manfaat program jamsos ketenagakerjaan, saat ini total santunan JKM dari Rp24 juta menjadi Rp42 juta dan bantuan beasiswa untuk JKK dan JKM, dari untuk 1 orang anak ahli waris senilai total Rp12 juta, menjadi untuk 2 orang anak ahli waris, untuk bantuan pendidikan sejak TK sampai kuliah senilai maksimal Rp174 juta.
Hendrayanto mengatakan keikutsertaan pemerintah kabupaten/kota di Sulut dalam implementasi jaminan sosial ketenagakerjaan menunjukan kecenderungan yang positif.
“Bisa dikatakan sudah sekitar 60 persen non-ASN dan aparatur desa yang terlindungi dari 15 kabupaten/kota di Sulut,” ujar Hendrayanto.
Memang, kata dia ada beberapa kabupaten belum ikut serta, tetapi ada juga kabupaten yang sementara melakukan penjajakan untuk mendaftarkan non-ASN dan aparatur desa.
Namun tahun depan, pihaknya akan berupaya melakukan kerja sama dan semua pekerja bisa terlindungi. (Eko Priyanto)
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin