Pemerintah harus memperhatikan beberapa syarat dalam menggunakan dana haji untuk investasi. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com — Ketua Komisi VIII DPR RI Ali Taher Parasong mengimbau, rencana pemerintah ingin memanfaatkan dana haji untuk pembangunan infrastruktur agar dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, syariah dan nilai manfaat serta sesuai amanah aturan perundangan.

“Kami dari Komisi VIII DPR RI, bukan menolak rencana pemerintah yang ingin memanfaatkan dana haji untuk pembangunan infrastruktur jalan, jembatan dan sebagainya. Tapi harus, tapi harus sangat hati-hati dan sesuai amanah aturan perundangan,” kata Ali Taher Parasong pada diskusi “Investasi Infrastruktur dari Dana Haji” di Gedung DPR RI, Selasa (1/8).

Menurut Ali Taher, berdasarkan UU No 34 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan haji telah mengamanahkan secara tegas penggunaan dana haji harus memperhatikan beberapa hal. Pada pasal 2 menyebutkan, prinsip pengelolaan keuangan haji berdasarkan azas; syariah, kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan, dan akuntabel.

Kemudian, pasal 3 menyebutkan pengelolaan keuangan haji bertujuan untuk peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, rasionalitas dan efisiensi BPIH, serta kemaslahatan umat Islam.

“Dalam persfektif itu maka aspek legalitasnya sudah jelas, bahwa keuangan haji hanya untuk diperuntukan bagi jamaah haji dan kepentingan umat Islam.”

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Wisnu