Politisi Partai Amanat Nasional atau PAN ni juga mengutip pasal 26 yang menyebutkan pengelolaan keuangan haji secara transparan dan akuntabel untuk sebesar-besarnya kepentingan jamaah haji dan kemaslahatan umat Islam.
Kemudian pada pasal 48, kata dia, menyebutkan penempatan atau investasi keuangan haji dapat dilakukan dalam bentuk produk perbankan, surat berharga, emas, investasi langsung dan investasi lainnya.
“Amanah pasal ini harus disikapi secara hati-hati oleh BPKH (Badan Pengelolaan Keuangan Haji) yang baru terbentuk.”
Pada pasal 48 ayat 2, katanya, menyebutkan penempatan investasi keuangan Haji sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 dilakukan sesuai dengan nilai manfaat dan liquiditas. Ali Taher juga mengingatkan, BPKH baru dibentuk dan belum ada lembaga operasionalnya serta belum memiliki kerangka programnya.
Menurut dia, pertanyaan berikutnya, penggunaan keuangan haji untuk investasi yakni pembangunan infra struktur, maka Pemerintah akan mendelegasikan kepada Badan Usaha Milik Negara atau BUMN yang belum tentu profit.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Wisnu