Nunukan, Aktual.com – Pemerintah Kerajaan Malaysia kembali mendeportasi puluhan WNI bermasalah di antaranya 16 orang karena terlibat kasus narkoba.

Bahri bin Bakri (58) di Nunukan, Kalimantan Utara, Kamis (3/5) mengaku, mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu sejak beberapa tahun lalu karena pengaruh rekan kerjanya.

Pria asal Kabupatena Bone, Sulsel yang bekerja sebagai buruh kasar di perkebunan kelapa sawit di negara itu mengenal narkoba akibat dijual bebas di sekitar tempat tinggalnya.

Ia mengatakan, tertangkap aparat kepolisian negara itu saat sedang mengonsumsi sabu-sabu dengan rekan serumahnya.

Akibatnya dihukum penjara selama delapan bulan di Pusat Tahanan Sementara (PTS) Tawau. Sehubungan dengan kasus yang dialaminya, Bahri mengutarakan, masih berkeinginan kembali di Negeri Sabah, Malaysia.

Hal yang sama dikatakan Samsul Aceh (36) asal Jakarta bahwa dirinya mengonsumsi sabu-sabu sejak tiga tahun lalu karena mudahnya diperoleh barang haram tersebut dari rekan-rekannya.

Dia menambahkan, kebiasaannya mengonsumsi sabu-sabu sehingga tidak sadar diintai aparat kepolisian akhirnya tertangkap dan dipenjarakan.

Akibatnya, dijebloskan masuk penjara selama enam bulan hingga dideportasi ke Kabupaten Nunukan, Kaltara.

Selain 16 orang yang terlibat narkoba, pemerintah Malaysia juga mendeportasi dua WNI tersangkut kriminal, lima orang habis masa berlaku paspornya dan 24 lainnya masuk Malaysia secara ilegal.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: