Jakarta, Aktual.com — Pemerintah Kerajaan Malaysia memulangkan 77 tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja secara ilegal di Negeri Sabah ke Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Pemulangan TKI ilegal ini berdasarkan berita acara serah terima dari Konsulat RI Tawau kepada Imigrasi Unit Pelabuhan Internasional Tunon Taka Kabupaten Nunukan nomor 440/Kons/VIII/2015 tertanggal 27 Agustus 2015.

Kepala Unit Tempat Pemeriksaan Imigrasi Pelabuhan Internasional Tunon Taka Nasution menyebutkan, jumlah warga negara Indonesia (WNI) yang dipulangkan yang kedua kalinya pekan ini mencapai 77 orang yang terdiri 71 laki-laki, empat perempuan dan dua anak perempuan.

“Adapun jenis pelanggaran yang dilakukan sehingga diusir adalah kasus keimigrasian 54 orang, kasus narkoba 22 orang dan satu orang tindak kriminal lainnya dan semuanya telah menjalani hukuman di Pusat Tahanan Sementara (PTS) Sandakan Negeri Sabah,” kata dia di Nunukan, Kamis (27/8) malam,.

Darman 42 tahun, WNI yang dipulangkan mengaku bersama enam temannya tertangkap aparat kepolisian negeri jiran ketika sedang menunggu kendaraan menuju Tawau dengan tujuan kembali ke Kabupaten Nunukan mengurus paspor atas perintah majikannya di perkebunan kelapa sawit Sugud Sandakan.

“Saya ditangkap sama-sama enam teman waktu menunggu kendaraan menuju Tawau untuk mengurus paspor di Kabupaten Nunukan,” ujar dia saat didata oleh Satgas Penanggulangan WNI Bermasalah di Pelabuhan Tunon Taka.

Sebenarnya pria dua anak asal Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan ini mengatakan, baru satu bulan bekerja di negara itu sebagai buruh panen kelapa sawit namun nahas yang dialaminya itu dia dihukum selama empat bulan karena tidak memiliki paspor.

Kepada wartawan dia mengaku, tetap akan kembali bekerja di Malaysia karena dua anak dan istrinya berada di negara itu juga bekerja secara ilegal karena memasuki negara itu secara ilegal.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu