Jakarta, aktual.com – Dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 152/PMK.010/2019 mengesahkan kenaikan cukai tembakau mulai 1 Januari 2020 sebesar 21,55%. Rata-rata kenaikan cukai tembakau tahun depan naik dua kali lipat dibandingkan tahun 2018, yang mana di tahun 2019 tidak terjadi kenaikan pada cukai tembakau. Wakil Gubernur Jawa Timur berpendapat atas kenaikan cukai tersebut.
Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak mengatakan kenaikan cukai tambakau di tahun depan akan berdampak psikologis konsumen yang berakibat pada serapan pasar. “Kenaikan ini yang ditumpuk di satu waktu, akan terdampak pada serapan pasar yang menyebabkan industri bukan lagi turun, tetapi anjlok,” ucapnya melalui siaran persnya yang diterima di Jakarta, Rabu (23/10).
Hal inilah yang dikeluhkan para pelaku Industri Hasil Tembakau (IHT) ketika menemui Emil beberapa waktu sebelumnya.
Sebagai wakil Gubernur, Emil mengatakan Jawa Timur merupakan provinsi terbesar ke dua di sektor tembakau dan banyak masyarakat Jawa Timur yang bergantung pada sektor tersebut. Berdasarkan data Dirjen Perkebunan di tahun 2017, petani tembakau Indonesia mencapai jumlah 2,3 juta orang yang 83% nya berada di area Jawa Tengah dan Jawa Timur. Emil menyadari, komoditas tembakau adalah sektor yang dibatasi oleh pemerintah dengan pertimbangan kesehatan. “Namun ada komoditas komoditas negatif yang belum mendapatkan pembatasan yang sama seperti tembakau,” tegasnya.
Pada PMK No 152/PMK.010/2019 tidak tertuang pasal yang mengatur adanya penerapan simplifikasi cukai rokok dan penggabungan batas produksi SKM dan SPM. Hal ini tentu memberi sedikit ketenangan bagi sebagian IHT yang usahanya berpotensi terancam jika kedua aturan tersebut diterapkan. Emil juga menyampaikan keberatan dari industri jika ada klasifikasi pengelompokan industri dengan penyederhananaan. “Industri keberatan jika ada mengklasifikasi pengelompokan industri secara sederhana,” tutupnya.
Aturan tarif cukai tembakau ditandatangani oleh Sri Mulyani Indrawati pada 18 Oktober 2019. PMK No 152/PMK.010/2019 mulai berlaku diundangkan pada 21 Oktober 2019. Dalam PMK No 152/PMK.010/2019 kenaikan rata-rata cukai tembakau tahun 2020 sebesar 21,55%. Kenaikan tarif cukai tembakau tahun 2020 pada Sigaret Kretek Mesin (SKM) sebesar 23,29%, Sigaret Putih Mesin (SPM) naik 29,95% dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) naik 12,84%.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin