Sebuah Gudang Pupuk menyediakan pupuk Urea

Suka Makmue, Aktual.com – Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, tahun 2023 mendapatkan alokasi pupuk subsidi dari pemerintah berupa pupuk Urea mencapai 2.977.210 kilogram atau 2.997 ton, dan pupuk NPK sebanyak 5.962.380 kilogram atau 5.692 ton.

“Alokasi pupuk subsidi ini sebagai upaya untuk mendukung program ketahanan pangan di Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh,” kata Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Nagan Raya, dr. Safridhal, pada hari Jumat.

Adapun rincian pupuk subsidi Urea yang dijatahkan untuk 10 kecamatan di Kabupaten Nagan Raya pada tahun 2023 ini, antara lain:

  1. Kecamatan Darul Makmur sebanyak 270.750 kilogram
  2. Kecamatan Tripa Makmur 116.350 kilogram
  3. Kecamatan Kuala 387.795 kilogram
  4. Kecamatan Kuala Pesisir 107.400 kilogram
  5. Kecamatan Tadu Raya 49.000 kilogram
  6. Kecamatan Beutong 615.600 kilogram
  7. Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang 139.600 kilogram
  8. Kecamatan Seunagan 357.415 kilogram
  9. Kecamatan Suka Makmue 443.850 kilogram
  10. Kecamatan Seunagan Timur 489.450 kilogram.

Sedangkan untuk alokasi pupuk NPK bersubsidi, pada tahun 2023 pemerintah mengalokasikan pupuk tersebut berjumlah sebanyak 5.962.380 kilogram dengan alokasi untuk kecamatan sebagai berikut:

  1. Kecamatan Darul Makmur sebanyak 436.850 kilogram
  2. Kecamatan Tripa Makmur 279.000 kilogram
  3. Kecamatan Kuala 776.480 kilogram
  4. Kecamatan Kuala Pesisir 358.000 kilogram
  5. Kecamatan Tadu Raya 131.600 kilogram
  6. Kecamatan Beutong 922.360 kilogram
  7. Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang 433.300 kilogram
  8. Kecamatan Seunagan 712.640 kilogram
  9. Kecamatan Suka Makmue 930.550 kilogram
  10. Kecamatan Seunagan Timur 981.600 kilogram.

Guna memaksimalkan penyaluran pupuk subsidi agar tepat sasaran, Pemerintah Kabupaten Nagan Raya terus berupaya memaksimalkan kerja Komisi Pengawasan Pupuk Bersubsidi dan Pestisida (KPPBP) untuk mencegah penyelewengan pupuk subsidi bagi petani di daerah tersebut.

KPPBP dibentuk sesuai dengan Keputusan Bupati Nagan Raya Nomor: 500.6.7.4/56/Kpts/2023 tentang Pembentukan Komisi Pengawasan Pupuk Bersubsidi dan Pestisida Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2023, yang dikeluarkan pada tanggal 7 Februari 2023.

Safridhal menyebutkan bahwa Komisi Pengawasan Pupuk Bersubsidi dan Pestisida terdiri dari:

  1. Pj. Bupati Nagan Raya sebagai Pengarah
  2. Sekdakab Nagan Raya sebagai Penanggung Jawab
  3. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Nagan Raya sebagai Ketua
  4. Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setdakab Nagan Raya sebagai Wakil Ketua
  5. Unsur Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Nagan Raya sebagai Sekretaris
  6. Para anggota terdiri dari unsur Dinas Perkebunan Kabupaten Nagan Raya, Inspektorat Nagan Raya, Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Kodim 0116 Nagan Raya, serta Polres Nagan Raya.

Demikianlah pernyataan dari Safridhal.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Sandi Setyawan