Sebuah pengumuman larangan bermain "Pokemon Go" terpampang di salah satu sudut di Istana Negara, Jakarta, Rabu (20/7). Pihak istana melarang semua pihak bermain "Pokemon Go" di lingkungan istana, karena merupakan tempat kerja Presiden, alasan keamanan serta menurunnya produktivitas saat bekerja. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/ama/16

Kuta, Aktual.com – ‎Pemerintah terus mewaspadai permainan Pokemon Go yang berpotensi menjadi ancaman bagi rahasia negara. Tak mau kecolongan, kemarin pemerintah bersama BIN, BAIS dan Google menggelar rapat.

Tujuannya adalah menanyakan apakah permainan yang tengah digandrungi publik itu dapat mencuri berkas atau rahasia negara. Sayang, pihak Google mengaku tak berkaitan dengan hal tersebut. Google hanya menyediakan aplikasi Google Map belaka. Selebihnya menjadi kewenangan Nintendo.

Pada kesempatan itu pemerintah meminta kepada Google untuk menghapus map perburuan Pokemon Go di obyek vital negara. “Kami meminta supaya Pokemon Go itu tidak bisa diakses di tempat-tempat obyek-obyek vital. Mereka (Google) menyanggupi dan meminta informasi mana-mana saja yang dikatakan sebagai obyek vital,” kata Staf Ahli Menteri Bidang Komunikasi dan Media Kementerian Komunikasi dan Informasi, Prof Hendro Sudianto‎ di Kuta, Bali,Rabu 27 Juli 2016.

Hendro mengaku tengah berkoordinasi dengan Badan Informasi Geospasial yang mengurus titik-titik obyek vital negara. ‎”Nanti akan diberikan oleh Badan Informasi Geospasial. Kami akan berkoordinasi dengan Badan Informasi Geospasial. Apa saja obyek vital itu. Instalasi militer misalnya. Tapi tidak hanya itu, juga instalasi listrik negara. Kemudian kantor-kantor pemerintah, kantor presiden, kantor kementerian,” kata Hendro.

Sejauh ini, Hendro melanjutkan, belum ada laporan data rahasia pemerintah yang hilang dicuri berkat permainan Pokemon Go tersebut. ‎”Sejauh ini tidak ada data yang dicuri, karena orang tidak boleh masuk obyek vital. Gak usah main Pokemon pun masuk obyek vital tidak boleh. Tapi ke depan, di obyek vital permainan Pokemon Go akan blur. Gak akan Pikachu-nya di situ, tidak ada,” tegas Hendro.

Sejauh ini, Hendro mengaku pemerintah belum bisa menegur perusahaan penyedia game Pokemon Go lantaran memang belum diluncurkan secara resmi di Indonesia.‎ “Kita belum bisa menegur, karena memang Pokemon Go secara resmi belum berdiri di Indonesia. Jadi, kita tidak bisa memanggil yang bersangkutan (Nintendo),” demikian Hendro.

Laporan: Bobby Andalan

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby