Presiden Joko Widodo (kedua kanan), Wapres Jusuf Kalla (kanan), Menko Polhukam Luhut Pandjaitan (kedua kiri) dan Seskab Pramono Anung (kiri) berjalan menuju pesawat kepresidenan di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Minggu (29/11). Kepala Negara beserta delegasi bertolak ke Paris, Perancis, untuk menghadiri KTT Perubahan Iklim atau Conference Of Parties (COP) ke-21. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf/kye/15.

Jakarta, Aktual.com — Pihak Istana Kepresidenan ingin meminta masukan dari para ketua lembaga negara dalam rangka revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang terorisme.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan pemerintah ingin mendengarkan masukan dari banyak pihak salah satunya para ketua lembaga negara terkait revisi UU terorisme.

“Yang jelas pengalaman kemarin, sebenarnya sejak November kita telah menduga, mencium, merasakan mendeteksi adanya aktivitas di luar kewajaran,” kata Pramono di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (18/1).

Sebab, dalam UU Nomor 15 Tahun 2003 yang dibuat setelah peristiwa bom Bali dinilai tidak memuat bagian-bagian untuk melakukan tindakan.

Pramono mencontohkan ketika diketahui bahwa latihan simulasi rancangan untuk membuat bom ternyata menggunakan bahan dari kayu, namun hal itu tidak bisa digunakan sebagai alat bukti jika mengacu pada UU tersebut.

“Itu karena UU tidak memungkinkan preventif untuk itu,” katanya.

Pramono menegaskan saat ini seluruh dunia menganggap bahwa keamanan negara, kenyamanan negara menjadi bagian yang penting.

Apalagi Indonesia sudah menjadi negara berdemokrasi sehingga dianggap mampu menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM).

“Tentunya kita tetap menghormati HAM, tetapi keamanan kenyamanan itu menjadi penting,” katanya.

Menurut dia, pemerintah akan tetap meletakkan dasar bahwa revisi UU tersebut tidak kemudian menggunakan pendekatan intelijen.

Dia berpendapat fungsi intelijen perlu diperkuat tapi bukan berarti intelijen memiliki kekuaran penegak hukum karena hal itu tetap berada dalam wilayah koordinasi Polri.

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan mewacanakan revisi Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Menurut dia, perlu ada kebijakan baru yang lebih menitikberatkan pada upaya preventif.

Luhut mengatakan, penyempurnaan undang-undang terorisme harus sesegera mungkin dilaksanakan agar Indonesia tak terkesan hanya seperti “pemadam kebakaran”.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu