Seperti diketahui, Urip terpidana kasus suap terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) diberikan pembebasan bersyarat dan dipastikan menghirup udara bebas pekan lalu, Jumat (12/5).
Urip divonis bersalah menerima sejumlah suap dari pengusaha Artalyta Suryani sebesar 660 ribu dolar Amerika Serikat. Hukuman Urip dijatuhi oleh majelis hakim pada 2008 silam.
Laporan: M Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby














