Seperti diketahui, Urip terpidana kasus suap terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) diberikan pembebasan bersyarat dan dipastikan menghirup udara bebas pekan lalu, Jumat (12/5).

Urip divonis bersalah menerima sejumlah suap dari pengusaha Artalyta Suryani sebesar 660 ribu dolar Amerika Serikat. Hukuman Urip dijatuhi oleh majelis hakim pada 2008 silam.

Laporan: M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby