Jakarta, Aktual.com – Tim Panitia Kerja (Panja) Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dari pemerintah memutuskan untuk menihilkan seluruh pasal tentang tindak pidana di sektor swasta dalam RKUHP.
Dengan demikian, draf terbaru RKUHP tidak memiliki ketentuan empat tindak pidana korupsi sektor swasta, sebagaimana diatur dalam Konvensi PBB tentang Antikorupsi atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia.
Keempat tindak pidana tersebut adalah penyuapan di sektor swasta, memperdagangkan pengaruh, tindakan memperkaya diri sendiri secara tidak sah, dan penyuapan pejabat asing/organisasi internasional.
Namun, penghapusan ini masih bersifat sementara atau hanya ditangguhkan saja. Keputusan ini diambil dalam rapat internal tim pemerintah pada 28 Juni lalu.
“Ditangguhkan menunggu revisi total. UNCAC yang empat itu kami keluarkan dari RKUHP,” ujar Tim Ahli Pemerintah Muladi saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/7/2018).
“Di dalam konsep (RKUHP) hapus semua. (Tindak pidana korupsi sektor swasta) tidak ada lagi,” ucapnya.
Muladi berdalih jika keempat tindak pidana korupsi sektor swasta lebih relevan jika diatur dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Karenanya, pemerintah pun akan mengusulkan revisi atau perubahan secara menyeluruh dalam UU Tipikor. Sehingga nantinya KPK dapat memiliki kewenangan dalam menangani kasus korupsi sektor swasta.
“Karena itu non-mandatory ya dan kalau mengubah UU 31/1999 itu harus disesuaikan dengan UNCAC, jadi harus menyeluruh,” kata Muladi.
Sebelumnya DPR dan pemerintah mewacanakan masuknya empat tindak pidana korupsi di sektor swasta dalam RKUHP. Wacana tersebut menimbulkan penolakan di kalangan masyarakat sipil dan pegiat antikorupsi.
Mereka menilai nantinya KPK tak akan memiliki kewenangan untuk menangani kasus korupsi di sektor swasta.
Artikel ini ditulis oleh:
Teuku Wildan