Mataram,Aktual.com – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memberikan imbauan kepada pelaku usaha perhotelan di wilayah tersebut agar tidak mempermainkan tarif kamar menjelang Peraturan Gubernur Nomor 9 tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Akomodasipada Oktober 2023. Kepala Dinas Pariwisata NTB, Jamaluddin Malady, mengungkapkan bahwa kenaikan harga hotel yang terjadi pada perhelatan WSBK dan MotoGP tahun sebelumnya juga terulang kembali saat MotoGP 2023.
Mengutip Peraturan Gubernur Nomor 9 tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Akomodasi, imbauan ini menetapkan batasan kenaikan harga kamar hotel sesuai dengan zonasi masing-masing wilayah. Misalnya, kawasan hotel dekat Sirkuit Mandalika hanya diperbolehkan menaikkan tarif kamar maksimal tiga kali lipat dari harga standar. Sementara zona 2 seperti Senggigi dan Gili hanya diperbolehkan menaikkan harga dua kali lipat.
Pemerintah NTB bersama Tim Satgas Pemantau Tarif hotel akan mengawasi agar tidak terjadi kenaikan mencapai 10 kali lipat seperti yang terjadi pada tahun sebelumnya. Pemantauan tersebut melibatkan unsur kepolisian, kejaksaan, serta pelaku pariwisata untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan yang telah ditetapkan.
Tujuan dari imbauan ini adalah untuk mencegah dampak buruk bagi wisatawan dan menjamin keberlangsungan pariwisata di Lombok. Diharapkan dengan aturan yang dijalankan dengan baik, tidak akan ada penonton yang memilih untuk menginap di tempat lain seperti Bali karena tarif hotel yang tinggi di NTB. Dengan demikian, pelaku usaha di berbagai sektor, termasuk usaha transportasi, juga akan tetap mendapatkan manfaat dari perhelatan besar tersebut.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Ilyus Alfarizi