Puluhan aktivis yang tergabung dalam Aliansi Tolak Hukuman Mati melakukan aksi di depan Istana, di Jakata, Selasa (26/7/2016). Mereka meminta pemerintah untuk memberikan grasi dan membatalkan eksekusi mati bagi terpidana Merry Utami (MU) yang rencananya akan dilaksanakan pada akhir Bulan Juli 2016.

Jakarta, Aktual.com-Duta Besar Pakistan untuk Indonesia, Muhammad Aqil Nadeem telah mengajukan permohonan tertulis kepada Presiden Joko Widodo untuk menunda eksekusi hukuman mati terhadap salah satu warganya serta melakukan penyelidikan ulang.

“Kami telah mengajukan surat permohonan kepada Presiden RI mengenai penundaan hukuman mati atas nama warga negara Pakistan, Zulfiqar Ali, dan sampai kini belum menerima balasannya,” kata Dubes Nadeem seusai seminar “Kashmir Black Day” di Jakarta, Rabu (27/7).

Kedutaan Pakistan telah menerima surat pemberitahuan dari Pemerintah Indonesia terkait eksekusi hukuman mati Zulfiqar Ali yang dikabarkan akan dieksekusi Jumat ini dan telah menghubungi semua pejabat terkait di Indonesia untuk menekankan bahwa hukuman terhadap dia tidak adil.

Menurut dia, Pemerintah Indonesia terutama pihak terkait perlu mengkaji ulang karena saksi kunci kasus ini telah mencabut keterangan di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Zulfiqar Ali (52) dituduh memiliki 350 gram heroin dan telah ditangkap sejak 2005. Saksi kunci kasus ini yaitu Gurdiph Sigh, telah mencabut laporannya dalam BAP dan menyebut bahwa heroin itu bukan milik Zulfiqar, katanya.

“Pemerintah Pakistan sangat menghormati hukum yang berlaku di Indonesia, memohon penundaan eksekusi atas Zulfiqar dan memeriksa kembali kasus ini karena ada bukti bahwa dia tidak bersalah,” katanya Terpidana mati kasus narkoba itu dilaporkan baru-baru ini dijemput petugas gabungan dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cilacap, Jawa Tengah, tempat dia mendapat perawatan karena menderita komplikasi hepatitis, bronkitis, dan liver untuk dibawa kembali ke Lembaga Pemasyarakatan Batu, Pulau Nusakambangan.

Dari pantauan di RSUD Cilacap, Senin (25/7), Zulfiqar tampak meninggalkan Ruang Dahlia dengan menggunakan kursi roda yang didorong petugas Lapas Batu serta dikawal personel Brimob Kepolisian Daerah Jawa Tengah dan Kepolisian Resor Cilacap menuju mobil ambulans yang telah menunggu di halaman.

Zulfiqar dirawat di Ruang Dahlia RSUD sejak 16 Mei 2016. Setelah berada di dalam mobil ambulans, ia segera dibawa menuju Dermaga Wijayapura untuk diseberangkan menuju Dermaga Sodong, Pulau Nusakambangan, dengan menggunakan kapal Pengayoman IV.

Penjemputan terhadap Zulfiqar dari RSUD Cilacap diduga berkaitan dengan rencana eksekusi hukuman mati tahap ketiga yang diperkirakan akan dilaksanakan dalam waktu dekat.

Zulfiqar Ali mendekam di Lapas Batu, Pulau Nusakambangan, Cilacap, sejak 30 April 2016 setelah dipindahkan dari Lapas Cipinang, Jakarta, dan disebut-sebut masuk dalam daftar eksekusi hukuman mati tahap ketiga yang sempat beredar beberapa bulan lalu.

Artikel ini ditulis oleh: