Apalagi kebijakan itu bertentangan dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan pasal 1 angka 13 tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
“Oleh karenanya, kami dari dunia usaha tetap konsisten menjalankan Amar putusan MK dan berharap Pemerintah memberikan kepastian hukum terkait pajak kendaraan bermotor untuk alat berat,” kata dia.
Saat ini, ketaatan Pemerintah Pusat dan Daerah untuk menjalankan putusan sesuai dengan Amar putusan MK sangat diharapkan, sehingga tidak lagi ada pungutan.
“Dan secara khusus, Pemerintah Daerah dapat berpikir lebih serius untuk membuat kebijakan yang lebih business-friendly guna menarik investasi yang mampu menyerap tenaga kerja, dan dapat memberikan kontribusi bagi ekonomi daerah dan nasional,” tegas Hariyadi.
(Reporter: Busthomi)
Artikel ini ditulis oleh:
Eka