Jakarta, AKtual.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Puncak Jaya, Papua Pegunungan telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbub) mengenai penanganan konflik sosial adat bagi wilayah setempat. Hal ini dilakukan guna memberikan pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpelihara keamanan.
Asisten Bidang Perekonomian Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Puncak Jaya Esau Karoba mengatakan untuk itu pihaknya akan gencar melakukan sosialisasi. Terkait peraturan tersebut sehingga masyarakat bisa mengetahui dengan jelas.
“Selama ini persoalan konflik sosial sangat mengganggu ketertiban. Serta keamanan masyarakat, untuk itu kami membuat Perbub,” kata Esau, Jumat (18/8).
Menurut Esau, kini Perbub sudah ditetapkan di DPRD tinggal menyerahkan kepada aparat kampung. Dalam hal ini kepala kampung atau kepala suku setempat agar bisa dipahami dengan baik
“Kami harap dengan dibuatnya Perbub terkait penanganan konflik sosial adat. Maka wilayah Kabupaten Puncak Jaya bisa semakin kondusif,” ujarnya.
Dia menjelaskan dalam pembentukan tersebut pihaknya melibatkan pihak Kapolsek dan Danramil Ilu. Ini sebagai penegak hukum ikut mengawasi pelaksanaan di lapangan.
“Berdasarkan di dalam peraturan tersebut, denda adat yang ditetapkan yakni paling rendah Rp75 juta. Dan paling tinggi adalah Rp250 juta, tidak ada melebih dari yang sudah ditetapkan,” ucapnya.
Dia menambahkan ampung yang telah menerima Perbub tersebut. Yakni Kepala Kampung Wurak selaku Kepala Suku Zona II, Absen Geley bersama para Kepala Distrik Zona II dan Ketua Klasis GIDI Yalu.
“Kami akan menyerahkan secara bertahap. Serta akan terus dilakukan sosialisasi terkait Perbub tersebut,” pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Warto'i

















