Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, kontraktor dapat mengajukan perpanjangan kontrak kerja sama paling lambat 2 tahun sebelum kontrak berakhir.
Namun demikian, Pemerintah berharap Chevron dapat memberikan kepastian lebih cepat agar Pemerintah memiliki waktu untuk mengevaluasi blok yang kontraknya akan habis 4 tahun lagi.
PT Chevron telah mengelola Blok Rokan sejak 1971 dengan luas wilayah 6.264 kilometer (km) persegi. Blok Rokan merupakan salah satu penyumbang produksi minyak terbesar di Indonesia.
Laporan: Dadangsah Dapunta
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby