Terkait aspek konstitusional misalnya, pemerintah tetap harus menjaga terwujudnya penguasaan negara sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945. Dalam hal ini aspek penguasaan negara melalui pengelolaan oleh Holding BUMN harus tetap terjamin walau pun kelak terbentuk berbagai anak-anak perusahaan.
Dalam aspek legal dan kelembagaan, pembentukan holding migas tetap harus mematuhi berbagai UU dan peraturan yang berlaku. Misalnya dalam penyertaan modal negara pada PGN ke dalam Pertamina, maka pemerintah harus mematuhi mekanisme APBN dan mendapat persetujuan DPR, sesuai UU No.17/2003 tentang Keuangan Negara.
Jika hal ini belum ditempuh, maka meskipun PP pembentukan holding telah terbit, pemerintah mungkin dapat segera melakukannya, sehingga pelanggaran UU dapat dihindari.
Aspek legal dan kelembagaan lain misalnya adalah akan hilangnya kontrol Pemerintah dan DPR secara langsung pada BUMN yang kelak menjadi anak perusahaan holding, akibat perubahan bentuk perusahaan dari perusahaan negara menjadi perusahaan swasta.
Penggabungan PGN sebagai anak usaha Pertamina juga akan berakibat pada hilangnya pengawasan keuangan negara oleh BPK, BPKP dan KPK atas anak usaha holding tersebut. Untuk itu pemerintah perlu menjamin dan mencari cara agar kehilangan berbagai mekanisme kontrol tersebut dapat diatasi, misalnya dengan menetapkan berbagai ketentuan dalam UU Migas baru atau penerbitan PP yang baru.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Andy Abdul Hamid