Dengan pembentukan holding migas, masyarakat pun dapat pula dirugikan. Misalnya jika selama ini, sesuai UU No.19/2003 tentang BUMN, rakyat mendapatkan pelayanan dari perusahaan negara melalui kewajiban pelayanan publik atau public service obligation (PSO), maka dengan berubah menjadi PT atau anak perusahaan Holding, berbagai pelayanan yang diterima tersebut akan hilang.

Untuk itu, agar UU tidak dilanggar dan dukungan masyarakat tetap dapat diperoleh, pemerintah harus mencari jalan dan membuat aturan baru agar berbagai kewajiban PSO dapat terlaksana meskipun perusahaan tersebut telah berubah status.

Dalam aspek finansial, pemerintah perlu menjamin bahwa mekanisme penggabungan perusahaan-perusahaan yang ada dalam holding tidak merugikan negara dan rakyat.

Seperti diketahui, terdapat beberapa mekanisme yang dapat ditempuh jika ingin menggabungkan PGN dengan Pertagas. Misalnya, jika bisnis dan infrastruktur Pertagas digabungkan ke dalam PGN, maka nilai kontribusi peningkatan modal negara ke dalam PGN tersebut harus dihitung secara akurat dan objektif.

Di sisi lain, nilai saham seluruh pemegang saham publik di PGN harus terdilusi, kecuali jika mereka turut berkontribusi meningkatkan modal secara proporsional dengan peningkatan modal negara tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Andy Abdul Hamid